MAGETAN – Pada hari ini (23/07/2019),
Rutan Kelas IIB Magetan melaksanakan kegiatan
Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan PB, CB,
Asimilasi, Remisi Pertama dan Tamping Dapur bersama dengan Petugas Balai
Pemasyarakatan Madiun. Sidang TPP
dilaksanakan di Aula Rutan Magetan mulai pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut
dihadiri oleh Kepala Rutan Magetan, Ketua beserta 8 anggota TPP Rutan Magetan serta dihadiri
juga oleh tamu undangan
dari Bapas Madiun yaitu Kepala Bapas Madiun dan 2 orang Pembimbing
Kemasyarakatan.
Sejumlah
22 Narapidana yang disidangkan pada hari ini, dengan rincian 5 orang dengan usulan CB, 5 orang
dengan usulan PB, 1 orang
diusulkan Asimilasi dan PB, 1 orang usulan tamping dapur dan 10 orang diusulkan Remisi pertama.
Kegiatan
dibuka oleh Ketua TPP Rutan Magetan yaitu Kepala subsi Pelayanan Tahanan, Bapak Rudi Erwanto dan dilanjutkan dengan arahan
dari Kepala Rutan Magetan, Bapak Putu
Astawa. Dalam
arahannya, Beliau menekankan bahwa Rutan Magetan berusaha untuk memberikan
pelayanan publik Berbasis HAM, dan segala jenis pelayanan tidak dipungut biaya.
Kepala
Bapas Madiun, Bapak Ardius, menyampaikan arahan selanjutnya. Beliau memberikan pengetahuan dasar kepada para
WBP tentang tugas dan fungsi Bapas, syarat administratif
maupun substansif yang harus dipenuhi oleh WBP
agar dapat diusulkan CB maupun PB serta kewajiban WBP yang harus dijalankan
setelah WBP Mulai menjalani pembinaan di luar tembok.
Sidang
TPP dimulai dengan melakukan pembahasan tentang 22 nama WBP yang akan diusulan
CB, PB, Asimilasi, Remisi Pertama dan Tamping Dapur dan didapatkan hasil sidang
22 Nama WBP yang disulkan seluruhnya lolos sidang dan dapat menjalani proses
usulan berikutnya. Seluruh
peserta Sidang TPP Nampak bersemangat dan penuh antusias dalam mengikuti
jalannya kegiatan hingga akhir. (Humas Rutan Magetan)





Komentar
Posting Komentar