Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengajukan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden RI Joko Widodo kemarin (27/9). Dalam surat tersebut, Yasonna mengajukan permohonan pengunduran diri pada 1 Oktober nanti. Alasannya, Yasonna telah terpilih menjadi Anggota DPR RI 2019-2024 dari Dapil Sumatera Utara I. Mengingat, pada pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dimana "Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan."
Yasonna mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo. Dia juga memohon maaf apabila selama menjabat terdapat banyak kekurangan dan kelemahan.
Atas dasar itu, keluarga besar Kanwil Kemenkumham Jatim mengucapkan terima kasih atas dedikasi, bimbingan dan jasa yang diberikan Bapak Yasonna. Kami berharap bapak bisa terus berkarya dan memberikan yang terbaik bagi negara dan bangsa ini. Seperti pesan bapak, "Do your best and always the best." Doa kami selalu menyertaimu, pak.
Apa yang paling kalian ingat dari pak Yasonna? (Humas Kemenkumham Jatim)


Komentar
Posting Komentar