MAGETAN – Nuansa Perayaan Natal 2022 juga turut dirasakan di lingkungan Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim. Meskipun merupakan UPT Pemasyarakatan yang dihuni oleh sebagian besar Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) muslim, namun juga ada beberapa WBP yang beragama Nasrani.
Tepat di Hari Raya Natal tahun
2022 pada Minggu (25/12/2022), Rutan Magetan menggelar Kegiatan Pemberian
Remisi Khusus Natal kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Dalam sambutannya, Karutan
Magetan Eries Sugianto menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu
unsur pemenuhan hak bagi narapidana dan Anak yang dilindungi dan ditetapkan
oleh Undang-undang. “Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah
memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program
pembinaan dengan baik”, ujarnya.
Pada Natal tahun ini, Rutan Magetan memberikan remisi kepada satu narapidana yang berinisial ES. Adapun besaran remisi yang diterima ES adalah 1 bulan pengurangan masa pidana.
Di tempat yang sama, Tim Satgas
Nataru Kanwil Kemenkumham Jatim yang juga hadir turut menyaksikan proses Penyerahan
Remisi Natal kepada Narapidana Rutan Magetan. (Humas Rutan Magetan)




Komentar
Posting Komentar