MAGETAN – Pagi ini (25/12/2019) perwakilan WBP serta Petugas berkumpul di ruang
serbaguna Rutan pada pukul 08.30 WIB untuk melaksanakan acara Pemberian Remisi
Khusus Kepada Narapidana dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2019.
Acara diawali
dengan pembacaan nama-nama Narapidana yang mendapatkan Remisi. Sebanyak 2 orang
Narapidana Rutan Magetan mendapatkan remisi dengan besaran remisi masing-masing
15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan
remisi kali ini.
Kepala Kesatuan
Pengamanan Rutan, Bapak Zulfikar Dyabir lantas membacakan sambutan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Beliau mengatakan bahwa Natal
mengingatkan kita akan kasih sayang Allah yang sangat luas, menyeluruh serta
tidak membeda-bedakan, termasuk bagi mereka yang saat ini sedang menjalani
pidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
“Kepada saudara
saya sekalian yang berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Negara Seluruh Indonesia bagi yang telah menjalani pidananya dengan penuh rasa
tanggung jawab dan menyebarkan cinta kasih sebagai sahabat bagi semua orang
agar tetap teguh kepada prinsip baik tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut
diapresiasikan oleh Pemerintah dengan memberikan pengurangan hukuman atau
remisi pada Warga Binaan Pemasyarakatan yang merayakan hari besar
keagamaannya”, imbuh Ka.KPR.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk memberikan
harapan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan agar terus menerus berupaya
memperbaiki diri, karena semakin cepat mereka merubah perilakunya menjadi baik
maka dapat lebih cepat pula mereka berintegrasi kembali dengan masyarakat.
Tentunya hal ini diharapkan dapat memacu semangat Warga Binaan Pemasyarakatan
dalam mengikuti pembinaan di Lapas dan Rutan. (Humas Rutan Magetan)






Komentar
Posting Komentar