MAGETAN – Jaka Hengki, seorang Tahanan di Rutan Kelas IIB
Magetan yang dijadwalkan sidang pada hari ini, kini tak lagi menjalani proses
persidangan di Pengadilan Negeri Magetan. karena mulai hari ini (30/03/2020) Jaka
hanya perlu mengikuti sidang melalui teleconference dari dalam Rutan.
Rutan Magetan telah menyediakan fasilitas berupa laptop yang
dilengkapi dengan speaker, microphone dan kamera serta terhubung dengan
proyektor untuk mendukung pelaksanaan sidang online. Dalam persidangan kali
ini, turut hadir pula pengacara terdakwa serta Petugas dari Kejaksaan.
Sistem atau alur sidang online sendiri adalah pihak Kejaksaan
Negeri Magetan sebagai Host yang membagikan ID meeting dengan aplikasi Zoom, kemudian
pihak Rutan Magetan, Pengadilan Negeri Magetan serta pihak kepolisian akan
join/ bergabung dengan ID yang sudah dibagikan.
Layanan
persidangan online merupakan salah satu upaya Rutan Magetan untuk menerapkan
Physical Distancing dalam persidangan guna mencegah terjadinya penyebaran
Covid-19 yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Mengingat bahwa Kabupaten
Magetan juga termasuk kedalam salah satu zona merah yang ada di Jawa Timur.
(Humas Rutan Magetan)





Komentar
Posting Komentar