MAGETAN – Raut kegembiraan tampak jelas di wajah Choiri dan 3
Narapidana lainnya yang akan bebas hari ini (03/04/2020). Choiri dan kawan-kawan mengikuti program
asimilasi di rumah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10
Tahun 2020 guna mencegah penyebaran Covid-19. Rutan Magetan sendiri telah
membebaskan sebanyak 15 orang Narapidana secara bertahap sejak Rabu (01/04/2020)
kemarin.
Dengan teliti, Petugas Pelayanan Tahanan Rutan Magetan
melengkapi berkas- berkas yang diperlukan. Mulai dari SK Asimilasi, Surat
pernyataan Narapidana, hingga surat pengantar. Setelah berkas lengkap,
Narapidana yang bersangkutan dipanggil untuk melaksanakan wawancara guna
keakuratan berkas, mengumpulkan nomor telepon yang bisa dihubungi serta
menandatangani surat pernyataan.
Selanjutnya berkas-berkas tersebut discan dan dikirimkan
ke Bapas Madiun melalui aplikasi Sisumaker sesuai dengan mekanisme yang ada. Karutan,
Bapak Eries Sugianto serta Kasubsi Pelayanan Tahanan, Bapak Rudi Erwanto yang
mengawasi kegiatan berpesan kepada Narapidana agar tidak keluar rumah selama
menjalani program asimilasi dan tetap memastikan agar nomor telepon yang
diberikan selalu aktif 24 jam.
Tepat
pukul 16.00 WIB, Choiri dan 3 orang Narapidana dikeluarkan dari Rutan dalam
keadaan aman dan kondusif. (Humas Rutan
Magetan)





Komentar
Posting Komentar