Yasonna: Instruksi Saya Jelas, Terbukti Pungli Langsung Pecat
.
Jakarta - Menkumham Yasonna H. Laoly berjanji akan menindak tegas oknum
yang melakukan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan
pemasyarakatan (WBP) yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham
10 Tahun 2020.
.
Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal tersebut kepadanya
melalui berbagai saluran yang tersedia, atau melalui jajaran di Ditjen
Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan. Dia menjamin data pelapor
akan dirahasiakan.
.
"Instruksi saya jelas, terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah
saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh Kakanwil,
Kadivpas, Kalapas, dan Karutan " ujar Yasonna, melalui keterangan
tertulis, Kamis (16/4/2020).
.
Yasonna menegaskan, Kemenkumham sudah melakukan investigasi dan menerjunkan
tim ke daerah untuk menelusuri dugaan pungli tersebut.
.
"Namun investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu,
tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan
Facebook fan page saya," kata Yasonna.
.
Sebelumnya, Yasonna sudah memberikan lima instruksi terkait pengeluaran WBP
yang menjalani asimilasi dan integrasi.
.
Pertama, tidak boleh ada pungutan liar, karena prosesnya gratis.
.
Instruksi kedua, proses pengeluaran WBP asimilasi dan integrasi tidak boleh
dipersulit. Mereka yang menjalani program ini adalah WBP yang sudah menjalani
2/3 masa hukuman, tidak menjalani subsider, bukan napi korupsi atau bandar
narkoba atau kasus terorisme, berkelakuan baik selama dalam tahanan, dan ada
jaminan dari keluarga.
.
"Instruksi ketiga adalah memastikan WBP memiliki rumah asimilasi yang
jelas untuk memudahkan pengawasan dan program berjalan dengan baik,"
ungkap Yasonna.
.
Keempat, seluruh warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi tetap
dibina dan diawasi berkala karena datanya lengkap hingga alamat tinggal.
Pengawasan dilakukan dengan koordinasi Kepolisian serta Kejaksaan.
.
"Instruksi kelima, warga binaan harus diedukasi oleh petugas
pemasyarakatan agar terhindar dari Covid-19," kata Yasonna.
.
Adapun alasan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga binaan itu
adalah untuk menyelamatkan mereka dari ancaman menyebarnya Covid-19. Pasalnya,
kondisi di dalam lapas dan rutan sudah kelebihan kapasitas sehingga sulit
menerapkan protokoler pencegahan Covid-19.
.
"Ini karena kemanusiaan. Tidak ada yang bisa menjamin Covid-19 tidak
masuk ke dalam lapas atau rutan, karena ada petugas yang punya aktivitas di
luar dan kita tidak pernah tahu jika dia membawa virus itu ke dalam
lapas," ungkap Yasonna.
.
Dia menegaskan, kebijakan memberikan asimilasi dan integrasi pada warga
binaan di lapas serta rutan over kapasitas juga dilakukan atas rekomendasi PBB
untuk seluruh dunia. Selain Indonesia, negara-negara lain juga membebaskan napi
untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lapas.
.
Diantaranya Amerika Serikat, California membebaskan 3.500 napi, New York
City membebaskan 900 napi, Haris County 1.000 napi, Los Angeles 600 napi, serta
Federal 2.000 napi.
.
Kemudian Italia membebaskan 3.000 napi, Inggris & Wales membebaskan 4.000
napi, Iran membebaskan 85.000 napi dan 10.000 tahanan politik, Bahrain
membebaskan 1.500 napi, Israel 500 napi, Yunani 15.000 napi, Polandia 10.000
napi, Brazil 34.000 napi, Afganistan 10.000 napi, Tunisia 1.420 napi, Kanada
1.000 napi, dan Perancis membebaskan lebih dari 5.000 napi.
.
"Sekali lagi, ini karena alasan kemanusiaan karena kondisi di dalam
lapas dan rutan sudah sangat kelebihan kapasitas dan kondisi di dalam lapas
akan sangat mengerikan jika tidak melakukan pencegahan penyebaran
Covid-19," ujar Yasonna.
.
#InstruksiMenkumham
#AsimilasiWBP


Komentar
Posting Komentar