MAGETAN – Rutan Kelas IIB Magetan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam rangka pembahasan usulan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Tamping Kerja Luar bersama dengan Petugas Balai Pemasyarakatan Madiun. Sidang TPP dilaksanakan di aula Rutan tepat pukul 12.30 WIB siang ini (8/06/2021). Sejumlah 9 Narapidana disidangkan, dengan rincian 5 orang dengan usulan PB, 2 orang dengan usulan CB dan 2 orang usulan Tamping Kerja Luar.
Kegiatan dibuka oleh Ketua TPP Rutan Magetan yaitu
Kepala subsi Pelayanan Tahanan, Rudi Erwanto, dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Rutan
Magetan, Eries Sugianto. Karutan Meminta agar seluruh anggota TPP aktif memberikan
masukan-masukan saat sidang berlangsung sebagai bahan pertimbangan penilaian
terhadap Narapidana yang akan diusulkan Integrasi maupun Tamping.
Pada kesempatan ini, Kepala Bapas Madiun, Roni Darmawan yang juga hadir menyampaikan
arahan berikutnya. “Sidang tpp merupakan salah
satu bagian kunci pada tahapan
pembinaan, karena melibatkan semua unsur, baik bidang pembinaan
maupun pengamanan untuk mempertimbangkan apakah WBP diniliai layak untuk diberikan hak asimilasi maupun integrasi”, ujarnya.
Lebih lanjut, Roni juga menjelaskan jika integrasi sudah disetujui, WBP bukan bebas murni nantinya. “Apabila di Rutan terdapat hak kewajiban
sebagai Warga Binaan, maka setelah
diluar menjadi Klien Pemasyakatan juga ada hak dan
kewajibannya”, lanjutnya. Roni memperingatkan, SK integrasi bisa saja dicabut sebagai konsekuensi
apabila Klien Pemasyarakatan tidak mememenuhi kewajibannya, seperti wajib lapor.
Sidang TPP dimulai dengan melakukan pembahasan tentang 9 Narapidana yang akan diusulan CB, PB, dan Tamping. Dari pembahasan sidang, didapatkan hasil sidang 9 Narapidana yang disulkan seluruhnya lolos dan dapat menjalani proses berikutnya. (Humas Rutan Magetan)






Komentar
Posting Komentar