MAGETAN – Kebutuhan
akan melek hukum secara tidak langsung harus dimiliki setiap individu
masyarakat tidak terkecuali warga binaan pemasyarakatan. Siang hari ini, Selasa
(15/11/2022), Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB
Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim
dikumpulkan di Aula Rutan Magetan untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum terkait
hak dan kewajiban warga binaan.
Dalam kegiatan yang bertemakan “Penyuluhan Hukum Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan” tersebut. Didampingi oleh para pejabat struktural, Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto menyampaikan bahwa hak-hak dasar sebagai manusia tetap akan diberikan secara sempurna.
“Terkait dengan status bapak-bapak sekalian yang menjadi warga binaan, hak seperti pemberian makanan sehat dan layak, hak mendapat remisi, hak mengurus proses integrasi tetap kami berikan, Namun juga perlu diingat, bahwa disetiap ada hak pasti juga ada kewajiban yang harus dilaksanakan. Jangan hanya menuntut haknya saja”, Tegasnya.
Selain itu, Karutan yang akrab di sapa Eries tersebut juga menyampaikan rasa terimakasih atas segala kontribusi yang telah
diberikan Warga Binaan mulai dari hal kecil seperti kebersihan lingkungan,
turut menjaga ketertiban dan keamanan dan lain sebagainya. “Terkhusus untuk para
tamping (Tahanan Pendamping) yang
diberikan kepercayaan dalam membantu setiap kegiatan, saya mengapresiasi tinggi
pengabdian kalian. Semoga amal ibadah bapak-bapak sekalian dibalas oleh Tuhan Yang Maha
Kuasa”,
tambah Karutan.
Di momen tersebut Didi Rahmadi
selaku Kepala Pengamanan Rutan
juga meminta agar para warga binaan terlebih para tamping (Tahanan Pendamping)
senantiasa menjaga ketertiban di blok hunian. “Emban kepercayaan yang diberikan petugas dan
jalankan dengan baik amanah itu. Jadikan Rutan Magetan sebagai rumah sementara
guna perbaikan serta mempersiapkan diri menuju ke lingkungan masyarakat
setelahnya”,
Tutup Ka. KPR untuk mengakhiri rangkaian kegiatan. (Humas Rutan Magetan)




Komentar
Posting Komentar