MAGETAN – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
pemasyarakatan serta pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tahun 2020, pada
hari ini (16/01/2020) bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA
Jakarta, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyelenggarakan kegiatan Deklarasi
Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020 yang disiarkan langsung dengan teleconference melalui
aplikasi Zoom serta disaksikan oleh jajaran UPT Pemasyarakatan di seluruh
Indonesia tak terkecuali Rutan Kelas IIB Magetan.
Di Rutan
Magetan sendiri, Kegiatan teleconference kali ini diikuti oleh seluruh Staff
serta dihadiri pula oleh Karutan, Kasubsi Pengelolaan dan Ka.KPR.
Acara
diawali dengan sambutan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ibu Sri Puguh
Budi Utami. Beliau memaparkan 15 poin Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020. Acara
dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada pimpinan Kementerian/ Lembaga
yang memberikan dukungan Deklarasi Layanan Pemasyarakatan Tahun 2019.
Menteri
Hukum dan HAM RI, Bapak Yasonna H Laoly dalam sambutannya mengatakan bahwa
tahun 2020 bukan waktunya lagi bagi Pemasyarakatan untuk terjebak pada segala
pasang surut fenomena klasik yang cenderung berulang-ulang. Pemasyarakatan harus
keluar dari tekanan ini. Pemasyarakatan harus mampu menghadirkan
terobosan-terobosan baru guna mengatasi segala macam persoalan yang menjadi
tuntutan masyarakat.
Resolusi Pemasyarakatan adalah sebuah bentuk awareness Pemasyarakatan terhadap
perubahan tantangan kedepan yang dipengaruhi oleh arus globalisasi, pola
komunikasi, atau bahkan terjangan era disrupsi. “Deklarasi ini juga sebuah
kebijakan responsif dari tuntutan tersebut sekaligus sebagai komitmen untuk
melakukan penataan dalam rangka meningkatkan kinerja layanan publik”. Tegas Menkumham.
(Humas Rutan Magetan)





Mantap...
BalasHapus