MAGETAN –
Rona kebahagiaan terpancar di wajah Heri Susilohadi dan 14 Narapidana lainnya
begitu mereka mengetahui akan diasimilasikan hari ini (27/08/2020). Heri
Susilohadi dan kawan-kawan mengikuti program asimilasi di rumah sesuai dengan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 guna memutus mata rantai
penyebaran Covid-19. Rutan Magetan sendiri telah membebaskan sekitar 70 orang
Narapidana sampai saat ini.
Petugas Pelayanan Tahanan Rutan Magetan terlebih dahulu melengkapi berkas-
berkas yang diperlukan. Mulai dari membuat SK Asimilasi, Surat pernyataan
Narapidana, hingga surat pengantar. Setelah berkas lengkap, Narapidana yang
bersangkutan dipanggil untuk melaksanakan wawancara guna keakuratan berkas,
mengumpulkan nomor telepon yang bisa dihubungi serta menandatangani surat
pernyataan.
Selanjutnya berkas-berkas tersebut dipindai/ discan dan dikirimkan ke Bapas
Madiun melalui aplikasi Sisumaker sesuai dengan mekanisme yang ada. Karutan,
Bapak Eries Sugianto serta jajaran Kasubsi yang mengawasi kegiatan berpesan
kepada Narapidana agar tidak keluar rumah selama menjalani program asimilasi
dan tetap memastikan agar nomor telepon yang diberikan selalu aktif 24 jam.
Tepat pukul 10.30 WIB, Heri Susilohadi dan 14 orang Narapidana dikeluarkan dari
Rutan dalam keadaan aman dan kondusif. (Humas
Rutan Magetan)

Komentar
Posting Komentar