Selamat sore #SahabatPengayoman
semua, di edisi #KumhamPedia ketiga kali ini, Yomin
mau memperkenalkan pelayanan advokasi hukum di internal Kementerian Hukum dan
HAM. Jadi, kalau ada pegawai di Kementerian Hukum dan HAM yang membutuhkan
layanan advokasi hukum, ada wadahnya nih. Kita kenalan yuk.
Bagian Layanan Advokasi Hukum,
secara struktur organisasi berada di bawah naungan Biro Hubungan Masyarakat,
Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal. Nah bagian ini mempunyai tugas
melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan layanan dan pertimbangan hukum,
konsultasi hukum, serta advokasi hukum kementerian.
Soal pemberian layanan hukum sudah
diatur dalam Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum
di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, yang disebut
sebagai Pemberi Bantuan Hukum adalah Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja
Sama beserta Tim Bantuan Hukum. Sedangkan Penerima Bantuan Hukum adalah
menteri, mantan menteri, pejabat, mantan pejabat, pegawai, pensiunan dan unit
kerja kementerian.
Pemberian bantuan hukum ini meliputi
dua kategori, yaitu litigasi dan non litigasi. Bantuan Hukum Litigasi terdiri
dari kasus hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara untuk Bantuan
Hukum Non Litigasi terdiri dari konsultasi hukum, investigasi kasus, dan
pendapat hukum. Eits, ngga semua kasus lho bisa mendapatkan bantuan hukum,
hanya perkara yang menyangkut tugas dan fungsi kementerian saja. Selain itu,
terdapat dua hal pengecualian dalam pemberian bantuan hukum, yaitu tindak
pidana narkotika dan tindak pidana terorisme.
Tim Bantuan Hukum didalam
melaksanakan tugasnya membutuhkan surat kuasa/surat tugas. Sementara untuk
mekanisme proses persidangan yang #SahabatPengayoman perlu ketahui, ada
beberapa langkah-langkah penanganan advokasi, seperti halnya mediasi, pembacaan
gugatan, jawaban dan eksepsi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan
putusan.
Di
tahun 2020 ini, Tim Bantuan Hukum berhasil memperoleh beberapa prestasi yang
cukup membanggakan dengan sukses memenangkan beberapa perkara hukum,
diantaranya kasus Pengadaan Bahan Makanan Napi di LP Cipinang, LP Narkotika
Cipinang, Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu di Pengadilan Negeri Jakarta
Timur, kemudian gugatan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberhentian
Pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan terakhir gugatan terhadap
pembatalan KITAS WNA Perancis yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta
Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
#KumhamPasti
#AdvokasiKumham
#KumhamPedia
#Kumham20

Komentar
Posting Komentar