#SahabatPengayoman,
pandemi Covid-19 telah membuat situasi ekonomi di dunia memburuk, termasuk
berdampak besar terhadap perekonomian Indonesia. Hal ini menjadi tantangan
serius bagi pemerintah untuk dapat menstabilkan perekonomian nasional di tengah
pandemi. Salah satunya dengan meningkatkan gairah usaha bagi pelaku Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM).
Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sangat mengapresiasi Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang telah mengedukasi para UMKM untuk peduli
terhadap kekayaan intelektual atas produk barang dan jasa yang dihasilkan.
Hal ini terlihat dalam
statistik pengajuan permohonan merek yang semakin meningkat. Tahun 2018
terdapat 8,829 permohonan merek, dan 2019 meningkat cukup tinggi yaitu 10,632
permohonan merek yang diajukan di Kemenkumham.
“Meningkatnya permohonan
merek dari UMKM tidak terlepas dari pemanfaatan sistem teknologi informasi yang
selalu dikembangkan oleh Kemenkumham dan memastikan tidak ada pungutan liar
yang terjadi dalam proses permohonan merek di Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual (DJKI)," ujar Menkumham Yasonna H. Laoly dalam sambutannya
dalam rangka penyerahan 118 sertifikat merek koperasi usaha mikro kecil
menengah (KUMKM) kepada Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jumat
(17/07/2020)
Dengan memajukan UMKM
dapat menjadi penopang pemulihan ekonomi nasional. Mengingat sebelum pandemi
Covid-19 melanda, UMKM tercatat memberikan kontribusi sebesar 60,3 persen dari
total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. selain itu, UMKM juga membuka 99
persen lapangan pekerjaan yang mampu menyerap 97 persen tenaga kerja.
Adanya pandemi Covid-19,
berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak 98 persen usaha pada
level mikro atau sekitar 63 juta usaha terkena dampaknya. Bahkan menurut
catatan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) hampir
separuh UMKM di Indonesia akan bangkrut pada Desember 2020 nanti.
Untuk menanggulangi hal
tersebut, pemerintah melakukan beberapa upaya untuk membantu pelaku UMKM dapat
bertahan di tengah pandemi, diantaranya melalui program pinjaman modal dengan
suku bunga rendah dan pembebasan pajak.
Selain itu, untuk
meningkatkan daya saing, nilai tambah produk serta jangkauan pemasaran produk
UMKM, pemerintah juga memberikan program peningkatan standarisasi dan
sertifikasi produk KUMKM secara gratis. Salah satunya dengan memfasilitasi
pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merek ke DJKI Kemenkumham.
Untuk itu, DJKI
Kemenkumham memberikan 118 sertifikat merek bagi KUMKM. Dimana program
pendaftaran HKI merek ini difasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Merek menjadi hal yang
penting untuk dilindungi, karena dimaksudkan untuk membedakan suatu produk
dengan produk lainnya. Selama ini, para pengusaha UMKM lebih mementingkan
berjualan terlebih dahulu dari pada melindungi HKI-nya.
Berdasarkan data, pada
tahun 2019 baru sekitar 10.632 merek UMKM yang mendaftarkan HKI dari 64,1 juta
jumlah UMKM yang ada di Indonesia. Angka tersebut tergolong rendah. Padahal,
pendaftaran pelindungan merek sangatlah penting untuk melindungi produk mereka
dalam menunjang keberlangsungan usaha.
Minimnya kesadaran para
pelaku UMKM mengenai HKI sangat disayangkan sekali, karena pada akhirnya
produk-produk usaha UMKM ini seringkali dijual tanpa merek dan produknya
diperjual belikan kembali dengan menggunakan merek dagang dan jasa pihak
ketiga.
Hal ini tentu sangat
merugikan bagi para pengusaha UMKM itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan
nilai tambah dari produk dan jasa yang mereka perjualbelikan.
#KumhamPasti
#DJKI
#KumhamBantuUMKM
#Kumham18





Komentar
Posting Komentar