Terima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera, Yasonna Laoly Pastikan Tetap Jaga Komitmen Pengabdian Diri
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut anugerah Bintang Mahaputera Adipradana yang diterimanya dari Presiden Joko Widodo pada Rabu (11/11/2020) sebagai kehormatan luar biasa. Pria 67 tahun yang tengah menjalani periode keduanya sebagai Menkumham RI ini juga mengatakan tanda kehormatan tersebut menjadi suntikan semangat untuk menyelesaikan berbagai PR besar terkait hukum dan perundang-undangan di Indonesia ke depan.
"Sungguh saya merasa
mendapat kehormatan luar biasa karena dianggap layak menjadi salah satu
penerima Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo hari
ini," kata Yasonna.
"Walaupun Bintang Mahaputera
Adipradana diperuntukkan bagi perorangan, sesungguhnya ini juga merupakan
penghargaan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM RI. Tanda
kehormatan ini sekaligus menjadi suntikan semangat bagi saya dan kami semua
untuk terus mengabdikan diri dan terus memegang teguh komitmen bagi perbaikan
hukum dan perundang-undangan di Indonesia," ucapnya.
Menurut Yasonna, pengabdian serta
komitmen tinggi dibutuhkan mengingat masih banyak pekerjaan besar yang harus
diselesaikan ke depan.
"Komitmen tinggi harus tetap dijaga karena masih banyak tugas yang harus diselesaikan terkait hukum dan perundang-undangan Indonesia, seperti RUU KUHP yang akan 'memerdekakan' Indonesia dari hukum pidana era kolonial serta RUU Pemasyarakatan," ujar Guru Besar Kriminologi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian tersebut.
"Tentu saja diperlukan kerja
keras untuk menyelesaikannya mengingat ini pekerjaan yang teramat besar
sebagaimana halnya dengan UU Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang
menyederhanakan banyak sekali tumpang tindih UU dan akan membuka jutaan
lapangan kerja di Indonesia," kata Yasonna.
Sebagaimana diketahui, Presiden
Joko Widodo pada hari ini di Istana Merdeka menyerahkan tanda kehormatan kepada
71 tokoh. Pemberian tanda jasa dan kehormatan ini merupakan yang kedua kalinya
dilakukan pada 2020 setelah kegiatan yang sama pada Agustus lalu.
"Sesuai dengan Pasal 28 Ayat
(2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, sebagai penghargaan atas jasa-jasanya
yang luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan,
kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara," demikian tertera dalam
Piagam Tanda Kehormatan dari Presiden Joko Widodo tersebut.
Undang-Undang Nomor 20/2009
tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menyatakan bahwa Tanda
Kehormatan Bintang Mahaputera merupakan bintang peghargaan sipil dan setingkat
di bawah Bintang Republik Indonesia. Bintang Mahaputera Adipradana yang
diterima oleh Yasonna merupakan salah satu dari lima Bintang Mahaputera selain
Bintang Mahaputera Adipurna, Bintang Mahaputera Utama, Bintang Mahaputera
Pratama, dan Bintang Mahaputera Nararya.
Bintang Mahaputera diberikan
kepada sosok yang dianggap memenuhi tiga syarat khusus. Syarat pertama ialah
berjasa luas biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi kemajuan,
kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa dan negara.
Kedua, pengabdian dan pengorbanan
di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi,
dan beberapa bidang yang bermanfaat lainnya. Adapun syarat terakhir menyatakan
bahwa darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan
internasional.




Komentar
Posting Komentar