MAGETAN – Sebanyak 89 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Magetan memperoleh remisi khusus pada hari raya Idul Fitri kali ini dengan rincian Remisi pertama 41 orang, Remisi selanjutnya 47 orang dan Remisi PP 99 1 orang. 3 orang diantaranya langsung bebas. Adapun besaran remisi yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan.
Sebelumnya, telah digelar Sholat
Ied berjamaah (13/05/2021) yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan dan dipusatkan
di lapangan Rutan. Ustadz Ikhsanudin dari Kemenag Kab. Magetan sebagai Khotib mengajak
seluruh jamaah untuk memaknai hari Raya Idul Fitri dengan senantiasa
meningkatkan ketaqwaan.
Usai pelaksanaan Sholat Ied,
Karutan Magetan Eries Sugianto membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI
pada acara pemberian remisi khusus kali ini. Karutan berpesan kepadan WBP agar
menginstropeksi diri dari kesalahan yang dilakukan. “Selama menjalani pidana
jangan diartikan sebagai suatu derita, melainkan harus disikapi sebagai suatu
sarana instropeksi diri dan belajar untuk memperbaiki kekeliruan yang pernah
dilakukan”, ujarnya.
Lebih lanjut, Karutan meminta kepada seluruh Warga Binaan agar memahami bahwa remisi yang diterima hari ini adalah suatu hak yang diberikan oleh Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan selama menjalani pembinaan di Lapas, Rutan dan LPKA. “Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi Saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang Saudara jalani”, harap Karutan. (Humas Rutan Magetan)





Komentar
Posting Komentar