MAGETAN – Bertemakan “Program Penanggulangan Paham Terorisme dan Radikalisme”, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menggelar kegiatan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu pagi ini (24/08/2021). Pesertanya adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Magetan sebanyak 30 orang.
Kegiatan yang dipusatkan di gedung Puntadewa Rutan Magetan tersebut menghadirkan
3 narasumber yakni Kepala Kemenag Kab. Magetan Muttakin, M.Ag., Komandan Kodim
0804 Magetan Kapten Arm Khoirudin, dan Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham
Jawa Timur Eko Arif Setiawan, A.Md.I.P., S.H., M.H.
Karutan Eries Sugianto dalam sambutannya mewanti-wanti agar WBP cermat
dalam menyaring informasi yang ada di media sosial saat bebas nanti. “Saat ini,
informasi dapat dengan mudah diperoleh dari media sosial, namun kita harus bisa
memilah dalam mempelajari ilmu agama, karena paham radikalisme berangkat dari
orang-orang yang ingin mendalami ilmu agama. Maka carilah guru dan sumber yang
benar”, pesan Karutan.
Sementara itu Kepala Kemenag Magetan membawakan materi terkait moderasi
agama, yaitu cara pandang, sikap, dan perilaku selalu mengambil posisi di
tengah-tengah, selalu bertindak adil, dan tidak ekstrem dalam beragama. “Moderasi
beragama bukan memoderasi ajaran agama, tetapi memoderasi pemahaman dan
pengamalan umat beragama dari sikap ekstrem”, urainya.
Memasuki materi berikutnya, Dandim 0804 Magetan memberikan kiat-kiat
prinsip dasar kehidupan bersama dalam mewujudkan kerukunan antar umat beragama,
diantaranya saling tenggang rasa dan toleransi antar umat beragama, tidak memaksakan
seseorang untuk memeluk agama tertentu serta senantiasa mematuhi peraturan,
baik peraturan dalam agama maupun peraturan pemerintah.
Di materi terakhir, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kumham Jatim meminta kepada WBP yang hadir agar senantiasa berperilaku positif dalam menjalani hukumannya serta selalu taat kepada peraturan yang berlaku. (Humas Rutan Magetan)







Komentar
Posting Komentar