MAGETAN – Remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada seorang narapidana. Oleh karena itu, pemberian remisi menjadi salah satu momen yang dinantikan oleh setiap Narapidana. Sabtu pagi (25/12/2021) Narapidana Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim yang beragama Nasrani berkumpul di Aula Puntadewa pukul 08.30 WIB untuk melaksanakan acara Pemberian Remisi Khusus dalam Rangka Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021.
Acara diawali dengan pengumuman nama-nama
Narapidana yang mendapatkan Remisi. Sebanyak 6 orang Narapidana Rutan Magetan
mendapatkan remisi. 2 orang diantaranya langsung bebas. Adapun besaran remisi
yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut
kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini.
Secara simbolis, Karutan Eries Sugianto memberikan Surat Keputusan Remisi kepada Narapidana
penerima. Dalam amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang dibacakan
oleh Karutan, Menkumham mengajak
Warga Binaan umat kristiani untuk tidak hanya mementingkan diri sendiri dan
menempatkan Yesus menjadi yang pertama dalam segala hal sehingga dapat merasakan
suka cita dalam berbagai aspek kehidupan.
Lebih lanjut, Menkumham menjelaskan pemberian
remisi kepada narapidana dan Anak adalah salah satu indikator pelaksanaan
pembinaan di dalam Lapas/Rutan yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak
bagi narapidana dan Anak yang dilindungi dan ditetapkan oleh Undang-undang.
“Remisi ini diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat substantif
dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik”,
ujarnya.
Kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, Yasonna
berpesan agar menjadikan momentum perayaan Hari Natal Tahun 2021 untuk lebih
meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan, dan mengubah pola kerja yang dapat
mengikuti perkembangan isu-isu saat ini, serta menghindari perbuatan yang dapat
merusak nama baik institusi Pemasyarakatan, maupun Kementerian Hukum dan HAM
pada umumnya. (Humas Rutan Magetan)

Komentar
Posting Komentar