Launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022, Prof Eddy : Wajib Laksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM
MAGETAN
– Sebagaimana telah ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM
(Permenkumham) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM)
pada tanggal 5 Januari 2022, Senin pagi (7/2/2022) Direktorat
Jendral Hak Asasi Manusia menggelar Kegiatan Launching dan Penyampaian Permenkumham
Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Kegiatan yang
dimulai tepat pukul 10.00 WIB tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri
Hukum dan HAM serta
diikuti seluruh Unit Pelaksana Teknis Kemenkumham melalui Zoom
Meeting. Seperti yang dilakukan Karutan, pejabat struktural serta Staf
Pelaksana Rutan Magetan yang mengikuti kegiatan dari Aula Puntadewa secara
virtual.
Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018. Hal tersebut karena Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 belum memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara optimal dan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti.
Dalam
sambutannya, Dirjen HAM Mualimin Abdi menyampaikan bahwa Permenkumham Nomor 2
Tahun 2022 bertujuan untuk memenuhi tanggung jawab pemerintah dalam pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan hak asasi manusia. "Atas
dasar evaluasi pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018
selama 4 tahun, perlu dilakukan suatu penyusunan Rancangan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM yang baru untuk mengantikan Permenkumham tersebut. Setelah
melalui proses perumusan, penyusunan dan finalisasi yang melibatkan semua
pemangku kepentingan maka ditetapkanlah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2
Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM, untuk mengantikan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018", ucapnya.
Sementara itu,
Wamenkumham Edward Omar
Sharif Hiariej juga memberikan
arahan sekaligus meluncurkan secara resmi Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022. "Dalam
rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik unit kerja yang menyelenggarakan
fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM, maka ditetapkan Peraturan
Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM
pada tanggal 5 Januari 2022", ujarnya.
Pria yang akrab disapa Prof Eddy tersebut berharap pelayanan publik dapat meningkatkan kualitas dengan memberikan layanan yang adil sesuai kebutuhan bagi semua elemen masyarakat sebagai penerima layanan termasuk masyarakat dari kelompok rentan. "Adapun kelompok rentan tersebut yaitu penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, dan balita/anak-anak", sambungnya.
Di akhir sambutannya Wamenkumham menyampaikan kepada seluruh peserta
yang hadir pada kegiatan ini untuk wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis
HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun
2022. (Humas Rutan Magetan)


Komentar
Posting Komentar