Arsip

Label

Halaman

Selamat Datang di Website Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan

Entri yang Diunggulkan

Langsung ke konten utama

Pimpin Giat Penggeledahan Blok Hunian, Ka.KPR Tegaskan untuk Gunakan Sisi Humanis dan Cermat

MAGETANGuna Menindaklajuti perintah Direktur Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perihal pelaksanaan operasi penggeledahan serentak, Selepas pelaksanaan apel Pagi ini (12/10/2022), Didi Rahmadi selaku Kepala Pengamanan Rutan (Ka.KPR) langsung memberikan briefing singkat kepada Pegawai Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim terkait teknis pelaksanaan penggeledahan di blok hunian Warga Binaan.

Dalam arahannya, Ka.KPR menekankan untuk selalu mengedepankan sisi humanis dan cermat dalam pelaksanaan operasi penggeledahan. “Kualitas kegiatan harus ditonjolkan baru kita melihat dari segi kuantitas hasil temuan,” Jelasnya.

Selanjutnya, Ka.KPR membagi seluruh personil yang terdiri dari Staf Subsi Pengelolaan, Pelayanan Tahanan, KPR, serta 13 CASN Rutan Magetan menjadi 2 tim. Setiap tim dikomandoi oleh seorang Petugas Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) yang mengatur dan mengawasi pelaksanaan penggeledahan.

Seluruh blok hunian tak luput dari pemeriksaan. Mulai dari blok Tahanan, Narapidana, hingga Blok Wanita semuanya di geledah dengan teliti. Diawali dengan pemeriksaan badan setiap warga binaan dilanjutkan penggeledahan kamar huniannya.

Tim 1 bertugas menggeledah blok hunian Pekerja dan Narapidana, sementara tim 2 bertugas memeriksa blok hunian Pondok dan Tahanan dan ditutup dengan blok Wanita. Sikap Warga Binaan yang kooperatif menjadikan proses penggeledahan berjalan lancar dan aman.

“Sesuai arahan, Rutan Magetan kembali melaksanakan penggeledahan dan pemeriksaan kamar hunian warga binaan. Namun sebenarnya, penggeledahan seperti ini sudah biasa dilaksanakan oleh pihak Rutan, terlebih kami memiliki jadwal tersendiri untuk melaksanakan giat seperti ini secara rutin,” terang Ka.KPR.

Dalam kegiatan penggeledahan kali ini, ditemukan beberapa barang-barang terlarang seperti korek api, ikat pinggang/ gesper besi, cermin, pisau cukur, kartu remi, beberapa obat-obatan (tanpa seizin Perawat Rutan), alat makan yang terbuat dari kaca dan besi, kaleng yang terbuat dari besi, batu baterai dan bohlam lampu. Namun tidak ada temuan handphone dan narkoba yang berpotensi besar menciptakan gangguan kamtib di dalam Rutan. Selanjutnya, Seluruh temuan disita yang kemudian akan dimusnahkan sesuai SOP yang ada. (Humas Rutan Magetan)

Komentar