MAGETAN – Disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi penyempurna transformasi Pemasyarakatan Indonesia. Begitu pula diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), telah mengusung semangat keadilan yang korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Pengaruh keduanya terhadap penyelenggaraan pemidanaan di Indonesia dijelaskan dan didiskusikan secara rinci pada Simposium Nasional Pemasyarakatan “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan Indonesia” yang digelar pada Kamis (13/04/2023) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Simposium Nasional ini juga menjadi salah satu rangkaian kegiatan peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59.
Dimoderatori oleh Chacha Annisa,
Simposium Nasional menghadirkan tokoh dan ahli di bidang Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Diantaranya Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai Keynote
Speaker dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga sebagai Opening
Remark. Selain itu, hadir pula Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward O.S Hiariej,
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani dan Guru Besar Hukum Universitas Indonesia
Harkristuti Harkrisnowo sebagai Spoke Persons.
Simposium Nasional kali ini
direlay secara online melalui Zoom Meeting dan kanal Youtube Humas Ditjenpas
serta dapat diikuti oleh masyarakat umum. Jajaran Rutan Magetan Kanwil
Kemenkumham Jatim juga mengikuti kegiatan dari ruang kerja masing-masing secara
virtual.
Dalam pidatonya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang Pemasyarakatan dan KUHP, maka perubahan paradigma adalah sebuah keniscayaan. “Melalui karya anak bangsa tersebut kita telah melakukan penyempurnaan kebijakan pemidanaan di berbagai aspek. Paradigma pemidanaan kedepan telah mengakomodir keadilan restoratif yang hadir menjadi sebuah alternatif penanganan terhadap suatu pelanggaran hukum”, terangnya.
Menurut Yasonna, pemidanaan
kedepan harus mampu menitikberatkan pada upaya untuk memberikan penyelesaian
secara berkeadilan dan mencoba memulihkan keadaan seperti semula. “Pemidanaan
kedepan juga harus mampu dimaknai sebagai upaya memberikan perhatian yang besar
pada korban, pelibatan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara, dan
mengembangkan tanggung jawab pelaku”, lanjut Menkumham. (Humas Rutan
Magetan)




Komentar
Posting Komentar