MAGETAN – Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti oleh umat muslim. Momen yang tepat untuk saling memaafkan dan mempererat silaturahmi, baik antara sesama manusia maupun dengan Sang Pencipta. Hari Raya Idul Fitri juga menjadi keberkahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), karena tak hanya berharap mendapatkan ampunan dari Allah SWT, WBP juga mendapatkan remisi khusus untuk yang beragama Islam.
Sebanyak 172 narapidana Rutan
Kelas IIB Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim memperoleh remisi khusus (RK) pada Hari
Raya Idul Fitri 1444 H kali ini (22/04/2023). Staf Pelayanan Tahanan, Sudarmono
membacakan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi tersebut dengan rincian
RK (Remisi Khusus) I 171 orang, dan RK II atau langsung bebas 1 orang. Adapun
besaran remisi yang diterima paling sedikit 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
Secara simbolis, Surat Keputusan Pemberian Remisi diserahkan langsung oleh
Kepala Rutan kepada perwakilan narapidana.
Sebelumnya, telah digelar Sholat Ied berjamaah di lapangan Rutan yang diikuti oleh seluruh Warga Binaan dan Pegawai. Bertugas sebagai Imam dan Khotib, Ustadz Sutrimo dari Kementerian Agama Kab. Magetan. Dalam Khutbahnya, beliau berpesan kepada jamaah untuk senantiasa mempertahankan dan meningkatkan amalan baik yang sudah dilakukan selama bulan Ramadhan.
“Setelah Ramadhan, marilah kita
perkuat iman dengan terus istiqamah berbuat kebaikan. Iman akan menguat seiring
semakin banyaknya kebaikan yang dilakukan. Dan iman akan melemah seiring dengan
semakin banyaknya maksiat yang dikerjakan. Sedikit yang dilakukan secara
istiqamah lebih baik daripada banyak yang tidak diistiqamahkan.”, terangnya.
Usai pelaksanaan Sholat Ied, Karutan Magetan Eries Sugianto lantas membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada acara pemberian remisi khusus Idul Fitri 2023. Eries menyampaikan bahwa Pemberian remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri.
“Saya berharap, remisi yang
diberikan pada hari ini dapat memotivasi saudara untuk terus melakukan
perbaikan diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum. Pemberian remisi
juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga saudara
dapat segera kembali ke tengah masyarakat,” ucap Karutan.
Selain itu, Eries juga mengajak Warga binaan untuk berperan aktif dalam program pembinaan. “Kepada seluruh Warga Binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA, sehingga dapat menjadi bekal kehidupan ketika saudara kembali ke masyarakat,” ajaknya.





Komentar
Posting Komentar