MAGETAN - Sebagai tindak lanjut komitmen dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Senin (25/04/22) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan mengikuti secara virtual Pencanangan P2HAM yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, dimana kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham di Jawa Timur.
Dirjen HAM juga menekankan khususnya kepada UPT yang telah berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) bahwa predikat tersebut nantinya juga akan menjadi salah satu syarat penilaian penghargaan pelayanan berbasis HAM. Selain itu, Mualimin meminta seluruh jajaran agar menghormati, melindungi dan memajukan bersama pelayanan publik berbasis HAM. “Ayo kita tegakkan bersama, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan berbasis Hak Asasi Manusia,” tutupnya. (Humas Rutan Magetan)





Komentar
Posting Komentar