MAGETAN – 58 tahun yang lalu, sebuah sejarah
terpatri dalam diri bangsa Indonesia. Sistem
Pemasyarakatan yang pertama kali disampaikan oleh Alm. Sahardjo, SH mulai
diterapkan sebagai pengganti kepenjaraan pada Tanggal
27 April 1964, sehingga pada tanggal tersebut
setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Bhakti
Pemasyarakatan (HBP).
“Tanggal 27 April 58 tahun silam merupakan tonggak sejarah lahirnya sistem pemasyarakatan di Indonesia”, begitulah sambutan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengawali Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58 Tahun 2022 pada Rabu (27/04/2022) di Graha Pengayoman.
Melalui virtual zoom, seluruh pejabat struktural, petugas serta Paguyuban Ibu-Ibu Pemasyarakatan (PIPAS) di lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur turut mengikuti kegiatan upacara tersebut dari Aula Rutan. Di tempat terpisah, Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto juga mengikutinya bersama Para Pimti Jatim di Aula Lapas Perempuan Malang.
Rangkaian Upacara
Peringatan HBP Ke-58 dimulai dengan pembacaan sejarah singkat lahirnya sistem
pemasyarakatan oleh Dirjen PAS. Reynhard Silitonga menyampaiakan secara
gamblang tentang sejarah dan latar belakang lahirnya sistem pemasyarakatan yang
saat ini diperingati
sebagai Hari Bakti Pemasyarakatan.
Sementara Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly dalam amanatnya menyebut momentum Hari Bakti Pemasyarakatan ini dapat menjadi pelecut semangat seluruh jajaran Pemasyarakatan. “58 Tahun adalah suatu angka yang dikatakan dewasa dan matang, kita harus cermat dalam pengambilan keputusan, tetap terapkan dan kedepankan tata nilai PASTI”, terangnya.
Yasonna juga mengingatkan agar Petugas Pemasyarakatan tak lelah untuk terus berinovasi. “Kita harus tetap kuat, dukung serta jalankan upaya pemerintah. Pemasyarakatan harus bisa menjadi katalisator pembangunan nasional, harus bisa mendidik masyarakat yang tersangkut kasus hukum, agar dapat menjadi insan yang lebih baik, berguna bagi dirinya, keluarga, nusa dan bangsa. Untuk itu, pemasyarakatan harus selalu berinovasi dalam membuat metode pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)”, jelas Menkumham.
Amanat ditutup dengan penyampaian pesan kepada para pimpinan di setiap wilayah maupun UPT Pemasyarakatan agar selalu memantau segala kegiatan, waspada dan segera ambil tindakan terhadap segala potensi ganguan keamanan. “Selalu berkoordinasi dengan jajaran atau aparat hukum untuk mencegah potensi gangguan kamtib. Sekali lagi, Selamat HBP Ke 58. Semoga Pemasyarakatan semakin baik dan dapat melaksanakan amanat negara sebaik-baiknya” tutup Menkumham. (Humas Rutan Magetan)





Komentar
Posting Komentar