Arsip

Label

Halaman

Selamat Datang di Website Resmi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Magetan

Entri yang Diunggulkan

Langsung ke konten utama

Ikuti Rapat Percepatan Capaian Target Izin Klinik dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi, Karutan : Kami Sudah Memiliki.

MAGETAN - Kesehatan Lingkungan sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan kualitas hidup yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya, sebagaimana tercantum dalam pasal 162 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Kesehatan. Kesehatan identik dengan hygiene dan sanitasi, termasuk hygiene sanitasi pangan.

Pada Senin (16/1/2023), Kepala Rutan Magetan Eries Sugianto didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta Petugas Pengelola Bahan Makanan dan Petugas Kesehatan mengikuti kegiatan rapat Percepatan Capaian Target Izin Klinik dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi secara virtual yang digelar oleh Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.

Dalam rapat zoom kali ini, terdapat 72 UPT Pemasyarakatan pendukung Higiene Sanitasi makanan bagi Tahanan, Anak dan Narapidana tahun 2023. UPT tersebut meminta dan memperoleh saran dari Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Kementerian Hukum dan HAM.

Dalam kesempatannya, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Elli Yuzar menyampaikan ketentuan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha bidang pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan. Rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah milik pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, dan POLRI yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLU/BLUD), perizinan berusaha dilakukan di luar sistem OSS atau diterbitkan secara manual oleh instansi pemberi izin sesuai dengan kewenangannya.

Menanggapi arahan yang disampaikan, Karutan menjelaskan hingga saat ini Rutan Magetan memang belum memiliki Izin Operasional Klinik. Tetapi Rutan Magetan telah memiliki sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum dan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga yang diberikan langsung oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan yang berlaku selama 3 tahun mulai dari tahun 2020.

“Kami dari Rutan Magetan telah memiliki sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Depot Air Minum dan sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, tetapi terkait Izin Operasional Klinik kami belum ada, selanjutnya nanti akan kami koordinasikan dengan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk memiliki perijinan terkait ijin operasi dan pembangunan klinik di Rutan Magetan,” Pungkas Karutan. (Humas Rutan Magetan)

Komentar