MAGETAN – Dalam sebulan terakhir terdapat beberapa narapidana dari berbagai lapas dan Rutan di Jawa Timur yang di pindahkan ke Rutan Magetan Kanwil Kemenkumham Jatim. Agar mereka mengerti hak-haknya serta kewajiban yang harus dijalani, Kasubsi Pelayanan Tahanan (Yantah) Rudi Erwanto di dampingi Staff Yantah Kusmanto dan Supriyanto Handoko menggelar Sosialisasi pada Kamis (26/1/2023)
35 orang Narapidana pindahan dikumpulkan
di aula Rutan untuk mengikuti sosialisasi tersebut. Mengawali arahannya,
Kasubsi Yantah menyampaikan informasi bahwa sesuai dengan Kepmenkumham terbaru,
pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan covid-19 diperpanjang hingga 30 Juni
2023.
“Entah di UPT sebelumnya sudah diinfokan atau belum. disini saya sampaikan Kembali bahwa Sesuai dengan isi Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 disebutkan pelaksanaan Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diperpanjang hingga enam bulan ke depan, yaitu sampai tanggal 30 Juni 2023. Peraturan ini hanya berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal tersebut,” jelas Rudi.
Kasubsi Yantah juga menjelaskan bahwa terkait tata cara pemberian Asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 tetap merujuk pada Permenkumham Nomor 43 tahun 2021. Karena belum ada perubahan tentang syarat dan ketentuan dalam pemberian Asimilasi pada Kepmenkumham Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
Selain itu, Narapidana yang di
berikan sosialisasi kali ini juga mendapatkan informasi terkait hak-hak yang
bisa mereka dapatkan dan kewajiban yang harus dijalani. “Hak seperti pemberian
makanan sehat dan layak, hak mendapat remisi, hak mengurus proses integrasi dam
layanan kesehatan akan diberikan oleh Rutan Magetan secara gratis, Namun juga
perlu diingat, bahwa disetiap ada hak pasti juga ada kewajiban yang harus
dilaksanakan. Kalian harus mematuhi semua peraturan yang ada di Rutan. Jangan
hanya menuntut haknya saja”, tegas Kasubsi Yantah. (Humas Rutan Magetan)



Komentar
Posting Komentar